PROSEDUR PEMOTONGAN BERSYARAT TERNAK TERINFEKSI PMK
Hallo #SobaTernak
Mimin mau kasih informasi selanjutnya nihh perihal Prosedur Pemotongan Bersyarat Ternak Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tempat Pemotongan :
- Dilakukan di tempat hewan berada
- Keputusan dokter hewan berwenang atau yang ditunjuk menyatakan :
a. Hewan tidak dapat disembuhkan
b. Hewan dalam kondisi ambruk - Pemotongan dilaksanakan terpisah dari hewan hidup lainnya
Proses Pemotongan :
- Memperhatikan kesrawan dan keselamatan petugas serta lingkungan
- Pelaksanaan pemotongan di bawah pengawasan dokter hewan yang ditunjuk
- Tetap dilakukan pemeriksaan postmortem
- Jika memungkinkan dilakukan deglanding dan deboning, jika tidak maka daging direbus selama 30 menit dengan air mendidih
Higiene Sanitasi :
- Semua orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemotongan harus memakai Alat Pelindung Diri (APD)
- Limbah ditampung dan tidak boleh dibuang ke lingkungan. Ditampung di dalam lubang atau wadah yang dapat didisinfenksi
- Tempat pemotongan dan peralatan harus dibersihkan dan didisinfeksi setelah proses pemotongan
- Semua orang yang menangani pemotongan bersyarat harus selalu menjaga higiene personal serta kebersihan dan sanitasi
- APD harus ditanggalkan dan dibuang dalam lubang untuk dimusnahkan
Semoga informasi ini bermanfaat yaa sobat 😊
Simak selengkapnya di infografis berikut ini yaa.
#PMKBisaDisembuhkan
#PMKAmanTidakMembahayakanManusia
Sumber : Ditjen PKH Kementan RI
