Profil

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Jl. Airlangga Nomor 56  Kota Mataram Prov. NTB Kode Pos: 83125 
Telp. (0370) 621826 Fax. (0370) 622658  email : disnakkeswanntb@ntbprov.go.id

V I S I  :
Terwujudnya NTB Sebagai Sentra Produksi Peternakan Menuju Industrialisasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan.

M I S I :

  • Meningkatkan pelaksanaan disiplin administrasi aparatur, penertiban pengelolaan keuangan dan aset, serta penyusunan dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil dan nilai tambah.
  • Mengembangkan usaha perbibitan dan penggemukan secara terintegrasi melalui optimalisasi padang pengembalaan dan kandang kolektif, penguatan kelembagaan kelompok tani ternak serta program pendampingan yang berkesinambungan;
  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit hewan menular strategis (PHMS) secara dini;
  • Meningkatkan pengendalian pemotongan betina produktif dan pengawasan kualitas produk pangan asal hewan yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH);
  • Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pelaku usaha pengolahan hasil-hasil peternakan dan produk olahannya;
  • Meningkatkan produksi semen beku sebagai dasar penerapan teknologi inseminasi buatan;
  • Meningkatkan status kesehatan hewan dan pemeriksaan uji cemaran mikroba pada poduk pangan asal hewan;
  • Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat akan pengelolaan hasil samping pertanian sebagai pakan olahan.

TUGAS dan FUNGSI :

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Peternakan dan Kesehaan Hewan memiliki tugas dan fungsi :

  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.