DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Jl. Airlangga Nomor 56 Kota Mataram Prov. NTB Kode Pos: 83125
Telp. (0370) 621826 Fax. (0370) 622658 email : disnakkeswanntb@ntbprov.go.id
V I S I :
Terwujudnya NTB Sebagai Sentra Produksi Peternakan Menuju Industrialisasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan.
M I S I :
- Meningkatkan pelaksanaan disiplin administrasi aparatur, penertiban pengelolaan keuangan dan asset, serta penyusunan dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil dan nilai tambah.
- Mengembangkan usaha perbibitan dan penggemukan secara terintegrasi melalui optimalisasi padang pengembalaan dan kandang kolektif, penguatan kelembagaan kelompok tani ternak serta program pendampingan yang berkesinambungan;
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit hewan menular strategis (PHMS) secara dini;
- Meningkatkan pengendalian pemotongan betina produktif dan pengawasan kualitas produk pangan asal hewan yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH);
- Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pelaku usaha pengolahan hasil-hasil peternakan dan produk olahannya;
- Meningkatkan produksi semen beku sebagai dasar penerapan teknologi inseminasi buatan;
- Meningkatkan status kesehatan hewan dan pemeriksaan uji cemaran mikroba pada poduk pangan asal hewan;
- Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat akan pengelolaan hasil samping pertanian sebagai pakan olahan.
TUGAS dan FUNGSI :
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Peternakan dan Kesehaan Hewan memiliki tugas dan fungsi :
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas:
- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum.
- Bidang Kesehatan Hewan, terdiri atas:
- Seksi Pengamatan Penyakit Hewan;
- Seksi Pencegahan dan Pemberantas Penyakit Hewan; dan
- Seksi Pengawasan Obat Hewan dan Pelayanan Kesehatan Hewan.
- Bidang Pembibitan, Produksi dan Pakan Ternak, terdiri atas:
- Seksi Pembibitan Ternak;
- Seksi Produksi Sarana dan Prasarana Peternakan; dan
- Seksi Pakan.
- Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, terdiri atas:
- Seksi Investasi dan Pengembangan Usaha;
- Seksi Pengolahan; dan
- Seksi Pemasaran;
- Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, terdiri atas:
- Seksi Pengawasan Keamanan Produk Hewan;
- Seksi Pengawasan Higienis Sanitasi dan RPH; dan
- Seksi Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan.
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), terdiri atas:
- Balai Inseminasi Buatan;
- Balai Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner;
- Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Serading; dan
- Balai Pengembangan dan Pengolahan Pakan Ternak Ruminansia.