Struktur Organisasi

SUSUNAN ORGANISASI :

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat, terdiri atas:
  1. Sub Koordinator Program;
  2. Sub Koordinator Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Kesehatan Hewan (Keswan), terdiri atas:
  1. Sub Koordinator Pengamatan Penyakit Hewan;
  2. Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberantas Penyakit Hewan; dan
  3. Sub Koordinator Pengawasan Obat Hewan dan Pelayanan Kesehatan Hewan.
  • Bidang Budidaya dan Sarana Prasarana Peternakan, terdiri atas:
  1. Sub Koordinator Pembibitan Ternak;
  2. Sub Koordinator Produksi Sarana dan Prasarana Peternakan; dan
  3. Sub Koordinator Pakan Ternak.
  • Bidang Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P3HP), terdiri atas:
  1. Sub Koordinator Tata Niaga Peternakan;
  2. Sub Koordinator Investasi dan Pengembangan Kelembagaan Peternakan; dan
  3. Sub Koordinator Pembinaan Unit Usaha Produk Peternakan;
  • Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), terdiri atas:
  1. Sub Koordinator Pengawasan Keamanan Produk Hewan;
  2. Sub Koordinator Pengawasan Higienis Sanitasi Unit Usaha Produk Hewan; dan
  3. Sub Koordinator Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), terdiri atas:
  1. Balai Inseminasi Buatan;
  2. Balai Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner;
  3. Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Serading; dan
  4. Balai Pengembangan dan Pengolahan Pakan Ternak Ruminansia.