SUSUNAN ORGANISASI :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas:
- Sub Koordinator Program;
- Sub Koordinator Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Kesehatan Hewan (Keswan), terdiri atas:
- Sub Koordinator Pengamatan Penyakit Hewan;
- Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberantas Penyakit Hewan; dan
- Sub Koordinator Pengawasan Obat Hewan dan Pelayanan Kesehatan Hewan.
- Bidang Budidaya dan Sarana Prasarana Peternakan, terdiri atas:
- Sub Koordinator Pembibitan Ternak;
- Sub Koordinator Produksi Sarana dan Prasarana Peternakan; dan
- Sub Koordinator Pakan Ternak.
- Bidang Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P3HP), terdiri atas:
- Sub Koordinator Tata Niaga Peternakan;
- Sub Koordinator Investasi dan Pengembangan Kelembagaan Peternakan; dan
- Sub Koordinator Pembinaan Unit Usaha Produk Peternakan;
- Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), terdiri atas:
- Sub Koordinator Pengawasan Keamanan Produk Hewan;
- Sub Koordinator Pengawasan Higienis Sanitasi Unit Usaha Produk Hewan; dan
- Sub Koordinator Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan.
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), terdiri atas:
- Balai Inseminasi Buatan;
- Balai Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner;
- Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Serading; dan
- Balai Pengembangan dan Pengolahan Pakan Ternak Ruminansia.