Renstra

Rencana Strategis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB Tahun 2024 – 2026

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menyelengarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pelaksanaan RPJMD Provinsi NTB Tahun 2019-2023 telah berlangsung, dan pada bulan September 2023 akan berakhir. Berdasarkan Diktum Kesatu Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 Dan Daerah Otonom Baru, bahwa Gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun 2023 untuk menyusun Dokumen Perancanaan Pembangunan Menengah Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2024-2026.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah Provinsi NTB Tahun 2024-2026 yaitu Terwujudnya NTB Sebagai Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Regional Bali Dan Nusra Yang Inklusif Dan Berkelanjutan.

Dalam mengimplementasikan capaian misi tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat sasaran yang dilaksanakan yaitu (1). Meningkatnya Ketersediaan Pangan Asal Ternak dengan indikator sasaran yaitu Meningkatnya Produksi Daging dan Telur, (2) Meningkatnya Kesejahteraan Peternak dengan indikator Meningkatnya Nilai Tukar Petani Sub Sektor Peternakan.