Kunjungan dari Asosiasi Jagal Se-Kota Mataram terkait Izin Pemasukan/Pengeluaran Hewan Ternak ke Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Muhamad Riadi, SP, M.Ec.Dev. didampingi oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan menerima kunjungan dari Asosiasi Jagal se-Kota Mataram yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H. Muzihir terkait tentang izin pemasukan/pengeluaran hewan ternak ke Kabupaten/Kota di Ruang Rapat DPRD Provinsi NTB, Kamis 7 November 2024.

Banyak dari para jagal yang ada di Kota Mataram khususnya dari Gubuk Mamben Sekarbela mengeluhkan adanya kesulitan terkait pemasukan ternak khususnya sapi potong dari Kabupaten/Kota pulau sumbawa dengan tujuan Kota Mataram sehingga para jagal banyak mengalami kerugian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa lalulintas hewan atau ternak di laksanakan berdasarkan status penyakit hewan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian 311 Tahun 2023.

Sebagaimana di ketahui bahwa status penyakit hewan khususnya SE dan Surra untuk Pulau Sumbawa Tertular, sedangkan untuk Kota Mataram adalah Terduga. Untuk lalulintas ternak sapi dari daerah tertular ke terduga di mungkinkan dengan dilakukan analisa resiko yang dapat di abaikan (negligible) atau tidak mungkin membawa penyakit hewan.

Analisa resiko tersebut untuk antar Kabupaten/Kota menjadi wewenang POV Kabupaten/Kota, dimana POV Kabupaten/Kota dapat melibatkan Tim Ahli untuk kegiatan tersebut.

Hasil analisa resiko oleh POV Kabupaten/Kota akan di kirim ke Kementerian untuk perubahan status lalulintas hewan atau ternak.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *