WORKSHOP RENCANA KEBUTUHAN PENERIMA (RKP) PENGOLAHAN/PENCUCIAN SARANG BURUNG WALET

WORKSHOP RENCANA KEBUTUHAN PENERIMA (RKP) PENGOLAHAN/PENCUCIAN SARANG BURUNG WALET


Bertempat di Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB menghadiri sekaligus membuka Workshop Rencana Kebutuhan Penerima (RKP) Kegiatan Fasilitasi Sarana Pengolahan Hasil Ikutan Ternak (Pengolahan/Pencucian Sarang Burung Walet) yang diadakan oleh Bidang Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Rabu, 23 Maret 2022.

Pengembangan sarang burung walet merupakan salah satu program super prioritas Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2022. Pengembangan sarang burung walet pada tahun 2022 ini dilaksanakan di tiga Provinsi yang dijadikan sebagai Pilot Project yaitu NTB, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah.

Tujuan dari pengembangan sarang burung walet ini antara lain (1) Meningkatkan nilai tambah dan daya saing peternak sarang burung walet melalui penjualan sarang burung walet yang sudah bersih, (2) Perluasan pangsa pasar/akses pasar, (3) Membukalapangan pekerjaan bagi sumber daya manusia disekitar rumah pencucian/pengolahan sarang burung walet/padat karya, (4) Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok peternak sarang burung walet.

Nusa Tenggara Barat dipilih sebagai salah satu tempat pengembangan sarang burung walet adalah potensi produksi pengembangan sarang burung walet 4.245 kg/tahun di Pulau Lombok (registrasi Karantina) dan 588 kg/tahun di Pulau Sumbawa, jumlah rumah burung walet 875 gedung investasi, serta jumlah peternak walet di NTB sebanyak 365 orang.

Dipilihnya di Kabupaten Lombok Tengah karena (1) Sudah melakukan pencucian sarang burung walet, (2) Ada off taker dalam bentuk kelompok, (3) Produksi continue, (4) Sudah berbentuk kelompok, (5) Kelompok sudah masuk Simluhtan, (6) Sudah melakukan pengolahan.

Adapun tujuan dari RKP adalah menyusun kebutuhan peralatan/mesin dan denah/design ruang pengolahan ikutan hasil ternak (pengolahan/pencucian sarang burung walet) yang diperlukan dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner serta dapat meningkatkan produksi, keterampilan dan daya saing produk dan wawasan pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan/pencucian sarang burung walet.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *