SOSIALISASI KEGIATAN PENGEMBANGAN PEMASARAN DI WILAYAH KORPORASI KABUPATEN LOMBOK TENGAH

SOSIALISASI KEGIATAN PENGEMBANGAN PEMASARAN DI WILAYAH KORPORASI KABUPATEN LOMBOK TENGAH


Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dibawah Sub Koordinator Tata Niaga Ternak menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Pengembangan Pemasaran di Wilayah Korporasi Kabupaten Lombok Tengah yang bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB Kamis, 24 Februari 2022.

Pertemuan sosialisasi ini diikuti oleh kelompok korporasi 1000 Desa Sapi. Penguatan pemasaran hasil ternak melalui unit pemasaran hasil peternakan (UPPG) fasilitasi sarana yang diberikan kepada kelompok peternak/gabungan kelompok peternak untuk memasarkan hasil produk peternakan baik produk segar maupun produk olahan. Pembentukan UPPG sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Poktan dan Gapoktan).

Adapun tujuan penguatan pemasaran (UPPG) hasil peternakan ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing serta pengembangan pemasaran produk peternakan, dengan sasaranya agar terlaksananya fasilitasi sarana UPPG hasil peternakan dan tertatanya sarana dan kelembagaan UPPG hasil peternakan.

Calon Penerima Calon Lokasi dari UPPG antara lain (1) Calon penerima penguatan pemasaran hasil ternak adalah kelompok peternak/gabungan kelompok peternak, (2) Penetapancalon penerima manfaat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi, (3) Calon lokasi yaitu daerah sentra produksi/konsumen atau lokasi potensial lainnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472 tahun 2016 tentang lokasi kawasan pertanian nasional dan atau lokasi lain yang direkomendasikan oleh Dinas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sedangkan syarat untuk penerima manfaat antara lain (1) Mengusulkankegiatan sarana pemasaran hasil peternakan seauai mekanisme e-proposal, (2) Penguatan pemasaran hasil ternak pada kelompok peternak/gabungan kelompok peternak yang memiliki usaha peternakan dan/atau produk pangan asal hewan dan telah melakukan pemasaran hasil peternakan, (3) Dinas Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usulan e-proposal atau melakukan seleksi CPCL atas usulan proposal dari penerima manfaat, (4) Hasil CPCL usulan e-proposal oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota dilakukan verifikasi Dinas Daerah Provinsi/Pusat/Instansi terkait, (5) Penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Daerah Provinsi.

#ntbsejahteradanmandiri

#ntbgemilang

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.