Kategori berita dinas

0

Restrukturisasi KUR Untuk Peternak Terdampak Covid-19

Melalui Siaran Pers Nomor HM.4.6/44/SET.M.EKON.2.3/04/2020, Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan. Selain itu dilakukan juga relaksasi...