April 2017 : Nilai Tukar Petani Provinsi NTB sebesar 104,02

Penghitungan Nilai Tukar Petani menggunakan tahun dasar 2012=100 dimana pada bulan April 2017 tercatat Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 103,41; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 91,77; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 92,72; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 118,80 dan Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) 102,97. Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) dirinci menjadi NTP Perikanan Tangkap (NTN) tercatat  111,12 dan NTP Perikanan Budidaya (NTPi) tercatat 89,84.  Secara gabungan, Nilai Tukar Petani Provinsi NTB sebesar 104,02 yang  berarti NTP bulan April 2017 mengalami penurunan  0,66 persen bila dibandingkan dengan bulan Maret 2017 dengan Nilai Tukar Petani sebesar 104,71.
 
Nilai Tukar Usaha Pertanian Provinsi NTB yang diperoleh dari hasil bagi antara indeks yang diterima petani dengan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM), pada bulan April 2017 tercatat 111,93 yang berarti mengalami penurunan 0,78 persen dibandingkan bulan Maret  2017 dengan Nilai Tukar Usaha Pertanian 112,81.
 
Dari 33 Provinsi yang dilaporkan pada bulan April 2017, terdapat 15 provinsi yang mengalami peningkatan NTP dan 18 provinsi mengalami penurunan NTP. Peningkatan tertinggi terjadi di Provinsi Gorontalo yaitu sebesar 0,64 persen, , sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Kalimantan Barat yaitu sebesar 1,40 persen, dimana indeks yang diterima petani menurun sebesar 1,48 persen.
 
Pada bulan April 2017, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 0,06 persen. Inflasi disebabkan karena terjadinya peningkatan indeks konsumsi rumah tangga pada kelompok Pendidikan, Rekreasi & Olahraga (1,11 persen)  Transportasi & Komunikasi (0,31 persen), Makanan Jadi (0,29 persen), Kesehatan (0,24 persen), Sandang (0,01 persen), sedangkan 2 kelompok pengeluaran lainnya mengalami penurunan, terdiri dari kelompok Bahan Makanan sebesar (-0,16 persen) dan Perumahan (-0,18 persen).
http://ntb.bps.go.id/webs/brs_ind/brsInd-20170502145731.pdf

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *