Agustus 2018 : Nilai Tukar Petani (NTP) Naik 0.96 Persen

Penghitungan Nilai Tukar Petani menggunakan tahun dasar 2012=100 dimana pada bulan Agustus 2018 tercatat Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 110,66; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 79,96; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 94,75; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 130,37 dan Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) 109,74. Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) dirinci menjadi NTP Perikanan Tangkap (NTN) tercatat  119,66 dan NTP Perikanan Budidaya (NTPi) tercatat 93,66.  Secara gabungan, Nilai Tukar Petani Provinsi NTB sebesar 108,99 yang  berarti NTP bulan Agustus 2018 mengalami peningkatan 0,96 persen bila dibandingkan dengan bulan Juli 2018 dengan Nilai Tukar Petani sebesar 107,95 persen.

Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) bulan Agustus 2018 sebesar 118,01 atau meningkat 0,18 persen dibandingkan dengan bulan Juli 2018 sebesar 117,80 persen. Sebagian besar NTUP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor hortikultura yang hanya sebesar 89,92 persen. NTUP sub sektor lainnya masing-masing sebagai berikut : Peternakan (144,13); Perikanan (119,60); Tanaman Pangan (115,57); dan Tanaman Perkebunan Rakyat (106,28).

Dari 33 Provinsi yang dilaporkan pada bulan Agustus 2018, terdapat 23  provinsi yang mengalami peningkatan NTP dan 10 provinsi mengalami penurunan NTP. Peningkatan tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Timur yaitu sebesar 2,40 persen, sedangkan penurunan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau yaitu sebesar (1,25) persen.

Pada bulan Agustus 2018, terjadi deflasi di daerah perdesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar (0,52) persen. Deflasi  disebabkan karena terjadinya penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pada kelompok pengeluaran yaitu Kelompok Bahan Makanan sebesar (1,19) persen dan Kelompok Pendidikan, Rekreasi dan Olah Raga sebesar  (0,02) persen.

Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan pada 8 kabupaten di Provinsi NTB, terjadi NTP yang berfluktuasi setiap bulannya. Pada bulan Agustus 2018 dengan tahun dasar (2012=100) NTP Provinsi Nusa Tenggara Barat berada di atas 100 ( tercatat 108,99 ) yang berarti petani mengalami peningkatan daya beli, karena kenaikan harga produksi relatif lebih tinggidibandingkan dengan kenaikan harga input produksi dan kebutuhan konsumsi rumah tangganya.

https://ntb.bps.go.id/pressrelease/2018/09/03/493/ntb–agustus-2018–ntp-naik-0-96-persen.html

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *