Rapat Koordinasi Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Produk Asal Hewan

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Muhamad Riadi, SP, M.Ec.Dev menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Produk Asal Hewan yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si yang dilaksanakan di Aula Disnakkeswan NTB, Rabu 30 Oktober 2024.

Pembentukan tim pengawas lalu lintas ternak dan produk asal hewan berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 80 Tahun 2023.

Adapun tugas dan tanggung jawab tim berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 524-257 Tahun 2024 antara lain (1) Melakukan pengawasan terhadap pengeluaran atau pemasukan ternak potong, ternak bibit dari dan keluar daerah serta melakukan pengawasan terhadap rumah potong hewan/tempat pemotongan hewan, (2) Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait secara berkala dalam pelaksanaan pengawasan dan pemantauan ternak dan pangan asal ternak dan produk hewan, (3) Melaksanakan koordinasi dan himbauan kepada peternak dan pelaku usaha di sektor Peternakan terkait sistem tata niaga ternak dan produk ternak baik persyaratan secara administrasi maupun fisik ternak dan produk ternak, (4) Merespon isu-isu aktual dan informasi terkini kondisi peredaran, pengeluaran dan pemasukan ternak dan produk hewan secara cepat dan bersifat holistik, (5) Mberikan laporan secara tertulis kepada aparat hukum jika terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan tata niaga ternak di wilayah NTB, jika telah meresahkan masyarakat banyak terkait harga dan ketersediaan stok barang-barang dimaksud serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *