Menteri Pertanian Anggota ASEAN Sepakati 9 Dokumen Kerjasama Bidang Peternakan

Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam_Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian menjadi bagian dari delegasi Indonesia menghadiri acara sidang 41th Meeting of The ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry (41th AMAF) di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam, 12-17 Oktober 2019. Puncak rangkaian pertemuan AMAF ini dihadiri oleh Menteri Pertanian RI dengan anggota delegasi dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam rangkaian pertemuan AMAF yang berlangsung selama 7 (tujuh) hari tersebut, para Menteri Pertanian negara anggota ASEAN dan perwakilan dari Kementerian Pertanian masing-masing anggota ASEAN mengikuti berbagai agenda sidang yang membahas tentang ketahanan dan keamanan pangan, perubahan iklim, kerjasama pertanian, penelitian dan pengembangan untuk komoditas pertanian dan perikanan serta isu-isu kehutanan.

Khusus untuk kerjasama bidang peternakan dan kesehatan hewan sebagai bagian dari kerjasama pertanian, para Menteri Pertanian ASEAN menyetujui 9 (sembilan) dokumen standar atau pedoman di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah diselesaikan oleh ASEAN Sectoral Working Group on Livestock (ASWGL) dan disetujui di pertemuan level Senior Official.

Di tempat terpisah, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa yang merupakan Ketua ASEAN Sectoral Working Group on Livestock (ASWGL) periode 2019-2020 menyampaikan kebanggaannya bahwa dibawah kepemimpinan Indonesia, dokumen-dokumen penting tersebut disetujui oleh semua Menteri Pertanian anggota ASEAN.

“Sembilan dokumen standar atau pedoman tersebut yakni manual biosekuriti untuk peternakan babi komersial, standar GMP untuk produk obat hewan, strategi pencegahan dan pengendalian penyakit pada babi (classical swine fever), pedoman vaksin autogenous, manual biosekuriti untuk peternakan ruminansia komersial, serta 4 (empat) pedoman tatacara beternak yang baik untuk kambing dan domba, sapi perah, sapi potong termasuk kerbau, dan bebek,” jelas Fadjar.

Lanjut Fadjar menjelaskan bahwa pada pertemuan AMAF ke-41 ini juga telah disepakati 1 (satu) dokumen penting terkait pedoman ASEAN untuk pangan halal di bawah kerjasama bidang penanganan dan keamanan pangan, dimana Ditjen PKH aktif didalamnya.

Adapun untuk tahun 2020, Fadjar menambahkan bahwa para Menteri AMAF telah menyepakati key indicative deliverable kerjasama bidang peternakan yakni terkait manual untuk rumah potong hewan dan unit pengolahan daging serta pedoman terkait penyakit infeksi baru dan eksotik termasuk kesiapsiagaan darurat dan respon darurat.

“Dua dokumen ini akan menjadi tugas Indonesia untuk menyelesaikannya,” pungkasnya. (Sumber)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *