PEMBINAAN DAN SOSIALISASI AUTS/K DI KABUPATEN LOMBOK UTARA

PEMBINAAN DAN SOSIALISASI AUTS/K DI KABUPATEN LOMBOK UTARA


Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dibawah Sub Koordinator Investasi dan Pengembangan Kelembagaan melaksanakan Pembinaan sekaligus Sosialisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau di Kelompok Tani Ternak yang berlokasi di Kabupaten Lombok Utara Rabu, 23 Februari 2022.

Sosialisasi AUTS/K ini dihadiri oleh tiga kelompok petani peternak yang ada di Kabupaten Lombok Utara antara lain KTT Atas Telabah, KTT Tunggal Angen dan KTT Beriuk Rajin. Turut hadir juga dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara dan PPL ketiga kelompok petani peternak.

Kelompok Tani Ternak (KTT) Atas Telabah memiliki 37 ekor sapi termasuk pedet, KTT Tunggal Angen memiliki 42 ekor sapi dengan jumlah betina 38 ekor dan jantan 4 ekor serta KTT Beriuk Rajin memiliki 23 ekor sapi dengan jumlah betina 19 ekor dan jantan 4 ekor. Adapun ternak yang akan diasuransikan adalah ternak betina dari semua jenis ternak sapi.

Pada kesempatan itu, disampaikan bahwa Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) adalah perjanjian antara peternak dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko usaha ternak sapi/kerbau yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terjadi kematian dan/atau kehilangan melalui skema peetanggungan asuransi.

Melalui AUTS/K ini diharapkan agar peternak yang mengalami kerugian usaha budidaya ternaknya, akan mendapatkan ganti rugi asuransi yang dapat digunakan sebagai modal dalam melanjutkan usahanya.

Adapun kriteria peserta yang berhak menjadi peserta AUTS/K adalah sebagai berikut (1) Peternak sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan, (2) Sapi/Kerbau betina minimal berumur 1 (satu) tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan SKKH dari Dokter Hewan, (3) Sapi/Kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 15 (lima belas) ekor per peternak skala kecil.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi adalah (1) Peternak yang mendaftar harus memilik NIK, (2) Sapi/Kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag, necktag, microchip atau lainnya), (3) Peternak Sapi/Kerbau bersedia membayar premi yaitu senilai Rp40. 000,- per ekor dan Rp.160.000,- disubsidi oleh pemerintah, (4) Peternak Sapi/Kerbau bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan.

Sementara resiko yang dijamin antara lain (1) Sapi/Kerbau mati karena beranak, (2) Sapi/Kerbau mati karena penyakit, (3) Sapi/Kerbau mati karena kecelakaan, (4) Sapi/Kerbau hilang karena kecurian.

#ntbsejahteradanmandiri

#ntbgemilang

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *