Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.
“Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),” kata Ketut di Jakarta, Rabu.
Berbagai pelatihan dan sosialisasi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat ini sangat penting untuk dilakukan secara masif dalam mengedukasi masyarakat khususnya bagi panitia kurban.
Pelatihan tersebut khususnya terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging kurban yang higienis baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung.
Proses penyembelihan harus cepat, sekali ayun, dan memotong 3 saluran yaitu: hulqum, mar’i, dan wadjadain atau saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada di bagian leher (arteri carotis comunis).
“Kecakapan Juru sembelih dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan kehalalan daging kurban,” kata Syamsul.
Ia menambahkan persyaratan prinsip dasar penyembelihan harus dilakukan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang cepat dan tepat, satu kali penyembelihan sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna. (AntaraNews)











