“Kita akan screening orang-orangnya, jumlah orang yang masuk dan belanja akan kita pantau, apakah mereka mengikuti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020,” kata Syamsul saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Syamsul menjelaskan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk memantau wilayah yang berstatus zona merah corona.
Dalam SE yang diterbitkan Kementan, kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.
Penjualan hewan kurban juga dikatakan harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.
Harapannya para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
“Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat,” kata Syamsul.
Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.
Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. (AntaraNews)