Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Ir. Lalu Hamdi, M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kepala Bidang Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P3HP) melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram dan diterima langsung oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, drh. Arinaung, M.Si terkait dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan, Selasa (25/10/2022).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Ir. Lalu Hamdi, M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kepala Bidang Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P3HP) melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram dan diterima langsung oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, drh. Arinaung, M.Si terkait dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan, Selasa (25/10/2022).
Surat edaran ini telah disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi wabah terkini agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK.
Maksud dan tujuan surat edaran ini untuk menerapkan pembatasan lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku, serta untuk mengendalikan penyebaran virus PMK di Indonesia.
Terkait protokol lalu lintas hewan rentan PMK, antar pulau dan dalam pulau dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : (a) dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK di tingkat kabupaten/Kota yang berasal dari (1) Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Putih, (2) Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau dan Kabupaten/Kota Zona Putih, (3) Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, dan (4) Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.
(b) Diperbolehkan melalulintaskan hewan rentan PMK di tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari (1) Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota, (2) Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah, (3) Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah.
(c) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) terhadap hewan rentan PMK yang beradal dari peternakan dengan penerapan tindakan pengamanan biosecurity ketat dan deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh POV atau dokter hewan yang berwenang di daerah untuk tujuan langsung potong di RPH.
#ntbgemilang
#ntbsejahteradanmandiri














