Penyerahan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Aikmel

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Muhamad Riadi, S.P.,M.Ec.Dev beserta Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan jajarannya melakukan penyerahan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Aikmel dengan Nomor Sertifikat NKV RPHR-520309-001 kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur.

Sertifikat NKV memberikan keuntungan bagi unit usaha yaitu 1) sebagai jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan dapat dipastikan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) untuk dikonsumsi karena memenuhi aspek hygiene dan sanitasi; 2) meningkatkan daya saing produk di pasaran dan memfasilitasi ekspor produk hewan maka produk tersebut dapat dilalulintaskan ke luar daerah baik lintas kabupaten/kota maupun lintas provinsi bahkan sebagai produk ekspor ke mancanegara; 3) menelusuri sumber produk yang efektif dalam rantai keamanan pangan. Hal ini sesuai dengan Regulasi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020, 15 Tahun 2021 dan 17 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 80 Tahun 2023. Untuk itu diharapkan kepada unit usaha pangan asal hewan agar terus meningkatkan kualitas pengelolaannya sesuai dengan kaidah hygiene dan sanitasi, dapat mempertahankan bahkan meningkatkan level Sertifikat NKV. Sehingga bila ini tercapai tentunya provinsi NTB dapat mewujudkan NTB Makmur Mendunia.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *