Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2024
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Muhamad Riadi, SP, M.Ec.Dev didampingi Fungsional Perencana menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2024 Oktober 2024 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia tentang Pengembangan Kawasan Pertanian di Hotel Ra Premier Simatupang Jakarta Selatan, Kamis 31 Oktober 2024.
Bahwa untuk akselerasi peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan ekspor komoditas pertanian, serta kesejahteraan petani diatur kembali kebijakan pengembangan kawasan pertanian dengan pendekatan kawasan secara utuh.
Permentan 03 Tahun 2024 ini akan dijadikan acauan dalam perencanaan pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan, perkebunan, holtikultura dan peternakan.
Kawasan pertanian nasional yang berupa kawasan peternakan memiliki kriteria diantaranya terdapat pengusahaan ternak dalam jumlah populasi tertentu, tersedia sumber air dan pakan, tersedia SDM peternakan dan kesehatan hewan, tersedia aksesibilitas sarana transportasi dan status kesehatan di wilayah kawasan yang akan dikembangkan.
Dalam Permentan 03 tahun 2024 untuk kawasan peternakan di NTB berdasarkan usulan Kabupaten/Kota yaitu di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Dompu, Bima, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara.
Sementara Lombok Barat belum mengusulkan, sehingga pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa selain 7 Kabupaten yang sudah masuk dalam Permentan ini, Lombok Barat juga memiliki potensi di masukan sebagai kawasan pertanian nasional khususnya sub sektor peternakan karena memiliki potensi populasi yang cukup besar.
Untuk itu Muhamad Riadi mengusulkan agar sebelum finalisasi penetapan Permentan ini agar di beri ruang kembali untuk Kabupaten/Kota memperbaiki dan mengusulkan kawasan pertanian nasional yang berpotensial untuk dikembangkan.
Harapan dari Kementerian Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyiapkan segala persyaratan terhadap lokasi kawasan pertanian nasional sebagaimana tertuang dalam Permentan 03 Tahun 2024.














