Sertifikasi Kompetensi Inseminator IB dan Survailen IB
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Muhamad Riadi, SP, M.Ec.Dev menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sertifikasi Kompetensi Inseminator IB dan Survailen IB Kerjasama Balai Inseminasi Buatan Lembang dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB yang dilaksanakan di Balai Inseminasi Buatan Banyumulek Lombok Barat, Senin 15 Januari 2024.
Balai Inseminasi Buatan Lembang merupakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri dengan ruang lingkup uji kompetensi meliputi Petugas Inseminasi Buatan (Inseminator), Pemeriksa Kebuntingan Ternak (PKB), Asisten Ternak Reproduksi (ATR) dan Paramedik Veteriner.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian, Paramedik Veteriner Inseminasi Buatan harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang IB yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi atau BNSP. Sertifikat kompetensi yang akan diterima oleh peserta setelah dinyatakan kompeten adalah pembuktian terhadap bidang yang digeluti yang mengacu pada 3 parameter yaitu keterampilan, kemampuan dan sikap. Ketiga parameter tersebut akan diuji melalui rangkaian assesment boleh seorang assesor kompetensi.
Muhamad Riadi dalam sambutannya menyampaikan sertifikat kompetensi ini sangatlah penting dalam mensukseskan program Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada peternak. Selain itu juga Muhamad Riadi menegaskan kepada para Inseminator untuk tidak menarik biaya pelayanan kepada peternak yang berkaitan dengan program Pemerintah.
















