Rapat Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan Penyelarasan Program Kegiatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB

MATARAM-Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, S.H., membuka kegaitan Rapat Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan Penyelarasan Program Kegiatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB.

Didampingi Sekretaris, Lalu Amjad, S.H., M.H., dan Kepala Bidang Kesehatan Hewan, drh. Muslih, Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB membuka kegiatan tersebut, Kamis (31/7) pagi, di Hotel Lombok Plaza, Mataram.

Mengacu pada KEPMENTAN No. 121/KPTS/PK.320.M.03 Tahun 2023, PHMS di NTB antara lain Anthrax, Rabies, Surra/Trypanosomiasis, Septicaemia Epizootica/Haemorrhagic Septicaemia, Avian Influenza, Dan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK). PMK menjadi fokus utama penanganan dan penanggulangan di NTB saat ini. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebanyak 281.750 dosis di 10 (sepuluh) kabupaten/kota di NTB. Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB berharap agar vaksin disebar pada daerah-daerah yang paling berpotensi terjangkit PMK.

Pada tahun 2025, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB melaksanakan 3 program kerja utama yaitu Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian, Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Program Penyuluhan Pertanian, serta 1 program penunjang yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi. Pada kesempatan ini dilakukan diskusi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari kabupaten/kota di NTB yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan untuk dapat menyelaraskan program kerja dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB.

Mataram, 31 Juli 2025
PPID Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB
Email: disnakkeswanntb@yahoo.co.id

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *