Rapat Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2023
Bidang Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan melaksanakan kegiatan Rapat Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2023 dalam rnagka menjndaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-519 Tahun 2025 tentang pembentukan tim pembahas rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2023 tentang Prosedur Pengeluaran dan/atau Pemasukan Ternak dan Produk Hewan di Provinsi Nusa Tenggara Badat yang dihadiri sekaligus dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahmad Masyhuri, S.H., didampingi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanianyang dilaksanakan di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin, 15 Desember 2025.
Rapat ini dihadiri juga oleh Tim Ahli Gubernur untuk percepatan pembangunan penguatan koordinasi, Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Biro Hukum, serta Pejabat Fungsional lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana rapat Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2023 ini terkait tentang Prosedur Pengeluaran dan/atau Pemasukan Ternak dan Produk Hewan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Proses pembentukan rancangan perubahan Peraturan Gubernur ini melalui beberapa tahapan antara lain harmonisasi oleh Biro Hukum Setda NTB, harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dan fasilitas oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga menghasilkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Adapun permasalahan yang timbul yaitu rencana perubahan substansi Pergub 80 Tahun 2023 terkendala belum dirubahnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 khususnya berat badan minimum ternak pedaging untuk dilalulintaskan dimana perubahan berat badan standar ternak pedaging lintas Kabupaten/Kota dan lintas Provinsi masih tertuang di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 13 ayat 1.














