Monitoring, Pengawasan, dan Pemantauan Pengeluaran dan Pemasukan Ternak dan Produk Hewan Lintas Kabupaten dan Lintas Provinsi NTB
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB yang tergabung dalam tim terpadu pengawasan lalu lintas ternak dan produk hewan melaksanakan monitoring, pengawasan, dan pemantauan pengeluaran dan pemasukan ternak dan produk hewan lintas kabupaten dan lintas provinsi NTB.
Tim terpadu pengawas lalu lintas ternak dan produk hewan melibatkan berbagai unsur dan stakeholders terkait antara lain Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Dinas Perdagangan Provinsi NTB, BAPPEDA Provinsi NTB, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, KSOP, Polda NTB, SatPol. PP, dan KP3. Pengawasan ini merupakan pengawasan kedua kali yang dilaksanakan secara terpadu. Pengawasan dilaksanakan pada Jum’at (28/11) malam, di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB Satpel Pelabuhan Laut Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah penegakan regulasi pusat dan daerah terkait lalu lintas ternak dan produk hewan yaitu Permentan Nomor 17 Tahun 2023, Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 80 Tahun 2023. Penegakan dilakukan terhadap dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang akan melalulintaskan ternak dan produk hewan, menjaga stabilitas harga dan pasokan komoditas peternakan serta menjaga kawasan NTB dari penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Hasil giat pengawasan dan pemeriksaan dokumen malam hari ini ditemukan kendaraan yang membawa produk hasil ternak berupa telur ayam ras yang tidak dilengkapi dokumen lalu lintas ternak dan produk hewan sebanyak 50 ikat, dan daging ayam beku sebanyak 11 koli. 1 koli berisi 20 ekor ayam beku yang juga tidak dilengkapi dokumen. Namun bonus dari giat khsusus untuk ternak dan produk hewan malam ini adanya temuan rokok ilegal yang tidak berpita cukai yang dibawa dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok, informasi yang diperoleh dari sopir, rokok dibawa kembali karena tidak laku dipasaran Pulau Sumbawa sebanyak 32 pak. Tindakan yang dilakukan untuk telur ayam konsumsi dilakukan penolakan dan sementara untuk ayam beku dilakukan penahanan di Balai Karantina Ikan dan Tumbuhan Kayangan. Sementara untuk rokok ilegal dilakukan penahanan oleh Satpol PP Provinsi NTB.

















