Seleksi Sapi Bantuan Presiden di Nusa Tenggara Barat
Tahun 2025 sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang biasanya setiap tahun setiap Provinsi memdapatkan satu ekor sapi bantuan Presiden untuk ternak qurban namun di tahun 2025 ini setiap Kabupaten/Kota mendapatkan satu ekor sapi.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi berkesempatan melakukan seleksi sapi bantuan Presiden di Nusa Tenggara Barat dimana syarat-syarat ketersediaan ternak qurban harus memenuhi spesifikasi ternak sebagai berikut (1) Jenis sapi Peranakan Ongole, Limousin, Simental, Brahman, Brangus, Bali, Aceh, Pesisi, SO, Madura dan Lokal lainnya, (2) Cukup umur lebih dari 2 tahun dimana gigi sudah poel/berganti 2 pasang, (3) Jantan dan tidak dikebiri, (4) Bobot badan minimal 800 kg, (5) Memenuhi syarat sebagai hewan qurban, (6) Ternak sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi funsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dari syarat-syarat tersebut terpilih 12 ekor sapi bantuan Presiden dengan bobot terberat adalah sapi milik Mujitahid peternak asal Kabupaten Lombok Barat yaitu memiliki bobot sebesar 1.017 kg pada saat seleksi dilakukan.
Adapun penyerahan dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal di Masjid Jami’ Praya Kabupaten Lombok Tengah pada saat Hari Raya Idul Adha. Sementara itu masing-masing Kabupaten/Kota sebanyak satu ekor kecuali Kota Bima memdapatkan jatah dua ekor sapi bantuan Presiden berdasarkan Keputusan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Perlu diketahui lokasi tempat pemotongan hewan qurban ditentukan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan masing-masing Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat.














