November 2016 : Nilai Tukar Petani Provinsi NTB sebesar 107,32

(Sumber BPS Prov.NTB)
Penghitungan Nilai Tukar Petani menggunakan tahun dasar 2012=100 dimana pada bulan November 2016 tercatat Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 108,12; Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 96,37; Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 95,39; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 119,99 dan Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) 101,54. Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) dirinci menjadi NTP Perikanan Tangkap (NTN) tercatat  109,03 dan NTP Perikanan Budidaya (NTPi) tercatat 89,47.  Secara gabungan, Nilai Tukar Petani Provinsi NTB sebesar 107,32 yang  berarti NTP bulan November 2016 mengalami peningkatan 0,06 persen bila dibandingkan dengan bulan  Oktober 2016 dengan Nilai Tukar Petani sebesar  107,25.
 
Nilai Tukar Usaha Pertanian Provinsi NTB yang diperoleh dari hasil bagi antara indeks yang diterima petani dengan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM), pada bulan November 2016  tercatat 115,23 yang berarti mengalami peningkatan  0,35 persen dibandingkan bulan Oktober 2016 dengan Nilai Tukar Usaha Pertanian 114,83.
 
Dari 33 Provinsi yang dilaporkan pada bulan November 2016, terdapat 14 provinsi yang mengalami peningkatan NTP dan 18 provinsi mengalami penurunan NTP serta 1 provinsi tidak mengalami perubahan/tetap. Peningkatan tertinggi  terjadi di Provinsi Kalbar  yaitu sebesar 1,77 persen, dimana indeks harga yang diterima meningkat 1,82 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jatim yaitu sebesar 1,14  persen, dimana indeks yang diterima petani menurun sebesar  0,30 persen.  
 
Pada bulan November 2016, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 0,57 persen. Inflasi disebabkan karena terjadinya peningkatan indeks konsumsi rumah tangga pada semua kelompok pengeluaran yang terdiri dari kelompok Bahan Makanan sebesar 1,03 %,  Sandang (0,80 %), Transportasi & Komunikasi (0,19 %), Perumahan (0,16 %), Kesehatan (0,11 %), Makanan Jadi, Minuman, Rokok & Tembakau (0,09 %)  dan Pendidikan, Rekreasi & Olahraga (0,05 %).

http://ntb.bps.go.id/webs/brs_ind/brsInd-20161201211321.pdf

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *